Penyerahan Sertifikat Produk Makanan Halal Tahap Ke-2 Oleh Petugas Kementerian Agama Banyuwangi pada 14 Pelaku Usaha dengan 31 Produk di MTsN 5 Banyuwangi
Cluring (Humas) – Sejumlah 14 Pelaku Usaha menerima sertifikat halal dengan 31 produk makanan dan minuman. Penyerahan ini oleh Petugas Kementerian Agama Banyuwangi, Iskandar selaku Penyuluh KUA Cluring pembuat proses NIB (Nomor Izin Berproduksi) Rabu (16/08/2023) bertempat di Aula MTsN 5 Banyuwangi.
“Pada tahun 2024 semua pengusaha penjual makanan dan minuman wajib bersertifikat halal. Demikian juga penjual di kopsis dan kantin MTsN 5 Banyuwangi semuanya sudah mendapatkan sertifikat halal. Hal ini dimaksudkan apa yang dimakan oleh siswa, guru, semuanya halal sehingga menjadi barokah,” ucap Umi Hanik kepala madrasah saat memberikan sambutan.
Produk Halal adalah Produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.
Iskandar menyampaikan dalam pidatonya bahwa sertifikat produk halal sangat penting bagi pelaku usaha untuk kelanjutan produk yang dijual. Apalagi pemerintah sekarang mempermudah pengurusannya karena pada tahun 2024 semua pengusaha diwajibkan sudah punya sertifikat produk halal.
“Bapak Ibu yang sudah keluar sertifikat halal tidak dikenakan biaya alias gratis. Bersyukur karena pemerintah sekarang memang punya program memudahkan pengurusannya,” tambahnya di depan hadirin.
Penyerahan sertifikat produk halal ini adalah tahap kedua. Sedangkan tahap pertama sejumlah 3 sertifikat sudah dikantongi pelaku usaha di MTsN 5 Banyuwangi beberapa bulan sebelumnya.
Sertifikat halal merupakan pengakuan kehalalan suatu produk yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag). Sedangkan label halal adalah tanda kehalalan suatu produk.
Dengan memiliki sertifikat halal, produk UMKM akan lebih diterima di pasaran, terutama di kalangan konsumen Muslim yang membutuhkan produk halal baik di pasar domestik maupun internasional. (NI)